DPR ingin mengikat bahwa UU Konservasi dan Sumber Daya Alam ke depannya nanti tidak boleh ditabrak oleh undang-undang lain, seperti UU Tata Ruang.
Komisi IV DPR RI mendorong percepatan penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.